Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 1

Kompas.com - 09/11/2021, 06:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali untuk periode 9 hingga 22 November 2021.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (9/10/2021), ada daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 1, tersebar di 20 provinsi.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 22 November, Tak Ada Provinsi Level 3 dan 4

Berikut rinciannya:

1. Aceh

  • Kota Banda Aceh;

2. Sumatera Utara

  • Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kabupaten Batu Bara
  • Kota Gunungsitoli
  • Kota Binjai
  • Kabupaten Nias
  • Kabupaten Dairi
  • Kota Sibolga
  • Kabupaten Humbang Hasundutan
  • Kabupaten Pakpak Bharat
  • Kabupaten Samosir

3. Sumatera Barat

  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang Panjang

4. Jambi

  • Kabupaten Muaro Jambi
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  • Kota Sungai Penuh,
  • Kota Jambi

5. Sumatera Selatan

  • Kota Lubuklinggau

6. Bengkulu

  • Kabupaten Bengkulu Tengah

7. Lampung

  • Kabupaten Lampung Tengah
  • Kabupaten Way Kanan
  • Kabupaten Lampung Barat
  • Kota Metro

8. Kepulauan Riau

  • Kabupaten Lingga
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Karimun
  • Kabupaten Natuna
  • Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kota Batam

9. NTB

  • Kota Bima
  • Kabupaten Lombok Timur
  • Kabupaten Lombok Tengah
  • Kabupaten Lombok Utara
  • Kota Mataram

10. NTT

  • Kabupaten Sumba Barat.

11. Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Pulang Pisau

12. Kalimantan selatan

  • Kabupaten Tanah Bumbu

13. Kalimantan Timur

  • Kabupaten Kutai Kartanegara.

14. Sulawesi Utara

  • Minahasa Tenggara.

15. Sulawesi Tengah

  • Kabupaten Morowali

16. Sulawesi Tenggara

  • Kabupaten Konawe Utara

17. Gorontalo

  • Kabupaten Pohuwato
  • Kabupaten Boalemo
  • Kota Gorontalo

18. Maluku Utara

  • Kabupaten Pulau Morotai

19. Papua

  • Kabupaten Keerom
  • Kabupaten Merauke

20. Papua Barat

  • Kabupaten Manokwari

Baca juga: Luhut: Pelonggaran PPKM Sebabkan Mobilitas Masyarakat Meningkat Tajam

Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia 60 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com