JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali untuk periode 9 hingga 22 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (9/10/2021), ada daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 1, tersebar di 20 provinsi.
Berikut rinciannya:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. NTB
10. NTT
11. Kalimantan Tengah
12. Kalimantan selatan
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Utara
15. Sulawesi Tengah
16. Sulawesi Tenggara
17. Gorontalo
18. Maluku Utara
19. Papua
20. Papua Barat
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia 60 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/06322811/perpanjangan-ppkm-luar-jawa-bali-ini-daftar-daerah-berstatus-level-1