JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklarifikasi ihwal interupsi yang hendak disampaikan salah satu anggotanya saat rapat paripurna, Senin (8/11/2021).
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, interupsi yang hendak disampaikan oleh anggota Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, itu terkait dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Untuk diketahui, rapat paripurna pada hari ini memiliki agenda tunggal, yakni laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Namun, ketika Fahmi hendak menyampaikan interupsi, hal itu tidak dihiraukan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Kalau tadi ada anggota fraksi PKS yang ngomong Interupsi, yaitu habib Fahmi Alaydroes, itu tidak ada kaitannya dengan panglima baru," kata Jazuli saat ditemui di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Interupsi yang Hendak Disampaikan Anggota F-PKS Tak Dihiraukan Puan, Ini Kata Ketua Fraksi PDI-P
Jazuli menambahkan, peraturan menteri itu telah menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat. Ia menyebut, fraksinya menilai Permendikbud itu bermasalah.
"Bahkan mengundang kontroversi termasuk Muhammadiyah, ormas Islam yang cukup besar juga sangat menyayangkan dan mengkritisi permennya itu," jelasnya.
Sementara itu, Fahmi Alaydroes menjelaskan apa yang ingin disampaikan dalam interupsi tersebut.
Ia mengaku hendak menyampaikan alasan mengapa Fraksi PKS mengkritisi Permendikbud itu.
Awalnya, ia meyakini bahwa maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri ini ingin menghilangkan Kekerasan Seksual di dunia kampus.
"Sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran asusila yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktek perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT)," ungkap Fahmi.
Oleh sebab itu, Fahmi meminta Permendikbud itu dicabut atau segera direvisi maupun dilengkapi.
"Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur dia.
Baca juga: Gagal Ajukan Interupsi di Rapat Paripurna, Anggota DPR Sindir Puan
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes mencoba meminta interupsi pada Ketua DPR Puan Maharani.
Adapun hal tersebut terjadi dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin.