Ditulis Antara, atas putusan tersebut, hakim meminta agar kedua terdakwa itu segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani.
Mereka diketahui kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri dan M Totoh telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 itu, hanya satu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yakni eks Bupati, Aa Umbara.
Aa terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan.
Selain itu, Aa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Hakim memutuskan Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.