Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi PeduliLindungi "Error", Warga Diminta Bawa Surat Bukti Vaksinasi

Kompas.com - 05/11/2021, 09:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat membawa surat keterangan bukti vaksinasi jika hendak bepergian.

Hal itu untuk mengantisipasi jika perekaman data vaksin di aplikasi PeduliLindungi error atau memperlihatkan perbedaan pencatatan data vaksinasi pengguna.

Sebagaimana diketahui, bukti vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dibawa pelaku perjalanan saat bepergian di berbagai moda transportasi, mulai dari pesawat terbang hingga kereta api.

“Untuk mengantisipasi perbedaan pencatatan data dalam aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat meminta bukti vaksinasi ke vaksinator untuk kemudahan berpergian,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: 3 Taman Tematik di Kota Tangerang Dibuka Lagi Mulai 30 Oktober, Pengunjung Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Selain keterangan vaksinasi, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan membawa bukti hasil negatif tes Covid-19.

Pemerintah, kata Wiku, berupaya keras meningkatkan aksesstabilitas tes diagnostik secara merata di Indonesia. Hal ini salah satunya untuk mempermudah pelaku perjalanan mendapatkan layanan tes Covid-19 yang dibutuhkan sebagai dokumen perjalanan.

“Untuk itu kementerian kesehatan berupaya terus memperluas cakupan laboratorium PCR dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung fleksibilitas perjalanan masyarakat dengan perluasan layanan tes antigen di tiap daerah,” ucap Wiku.

Untuk mencegah kerumunan, pelaku perjalanan pun diharapkan dapat mempersiapkan seluruh dokumen perjalanan sebelum menuju pintu keberangkatan.

“Diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan hasil tes Covid-19 dan bukti vaksinasi dengan baik sebelum datang ke pintu keberangkatan agar tidak menimbulkan antrian dan kerumunan,” kata Wiku.

Adapun aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Aturan itu berlaku mulai 2 November 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

SE Nomor 22 Tahun 2021 salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat Tinggi, Wapres Minta PeduliLindungi Diperkuat

Kemudian, disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Selain PCR, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com