"Yang menyampaikan urusan uang ada?" tanya jaksa.
"Enggak spesifik menyebut uang. Intinya itu. Saya bilang saya enggak ikut-ikut, selesaikan sajalah antara Pak Aliza dengan Pak Jarwo. Setelah itu saya pulang," ungkap Taufik.
Menurut Taufik, Aliza menemui Jarwo yang sedang menginap di Hotel Veranda pada 22 Juli 2017.
Kemudian, Aliza dan Jarwo sama-sama menyampaikan bahwa mereka telah berhasil mengurus DAK Kabupaten Lampung Tengah dan meminta komitmen.
"Mereka bilang intinya mana komitmennya, saya bilang ke teman-teman, gambaran awal kan dijanjiin dapat DAK Rp 90-an miliar ternyata 25 (miliar). Waktu itu uangnya belum ada," kata Taufik.
"Bagaimana saksi tahu ada pengurusan uang fee?" tanya jaksa.
"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen," jawab Taufik.
"Delapan persen dari Rp 25 miliar sekitar berapa?" ujar jaksa.
"Sekitar Rp 2 miliar. Awalnya kan (DAK) 90-an miliar tapi ketemu 25, saya sampaikan Rp 2 miliar,” kata Taufik.
“Waktu itu belum cukup, Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang (komitmen)," ucap dia.
Baca juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju
Adapun dalam kasus ini, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.