Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022

Kompas.com - 01/11/2021, 11:55 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sampai dengan akhir tahun 2022.

UU tersebut merupakan penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

"Terkait dengan hal tersebut dalam Pasal 2 Undang-Undang (2/2020) lampiran telah ditentukan kebijakan keuangan dengan menetapkan batasan defisit anggaran paling lama sampai dengan 2022," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).

"Oleh karena undang-undang tidak menentukan batasan waktunya maka untuk memberikan jaminan kepastian MK mengamarkan paling lambat tahun ke-2 yaitu 2022," ujar dia.

Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Enny menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 itu digunakan sebagai dasar hukum dalam penanganan pandemi Covid -19.

UU tersebut juga cepat berlaku dalam proses pengesahannya karena Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi ini sebagai bencana nasional non alam sehingga perlu diambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasinya.

Ia melanjutkan, dalam UU tersebut, tepatnya Pasal 2 lampiran Ayat 1 sudah menetapkan batasan defisit anggaran paling lama sampai 2022.

Namun, UU 2/2020 belum mengatur sampai kapan masa berlakunya sebagai UU.

Dengan demikian, MK mencoba memberikan kepastian hukum dengan memutuskan masa berlakunya UU tersebut sampai akhir tahun 2022.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Anggota DPR Prediksi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir Akhir 2021

"Jika secara faktual ternyata setelah tahun 2022 pandemi belum berakhir maka ketentuan kebijakan anggaran dalam UU masih bisa digunakan pada tahun berikutnya namun harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD, sesuai konstitusi," ucapnya.

Selain itu, Enny juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK, Presiden Jokowi wajib mengumumkan apakah pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum pada akhir tahun 2022.

Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 diumumkan sebagai bencana nasional oleh Presiden, maka untuk berakhirnya pun juga harus diumumkan presiden.

"Ya (harus diumumkan pada akhir tahun 2022)," ucap dia.

Sebagai informasi keputusan soal masa berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Jokowi Diminta Beri Kejelasan Lanjut atau Tidaknya Status Darurat Covid-19 Paling Lambat Akhir 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com