Kemudian, pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain,” sebut hakim.
Syarat pemberian remisi
Berdasarkan PP 99/2012, syarat pemberian remisi terkait tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, dilakukan antara lain jika narapidana mendapat status justice collaborator.
Artinya, narapidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.