Kedua, meminta pemerintah beritikad baik untuk memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban
Ketiga, meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Komnas HAM akan panggil Ditjen PAS
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, akan memanggil perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penanggulangan pasca kebakaran tersebut.
"Kami akan memanggil semua pihak khususnya Kemenkumham Ditjen PAS, tanggung jawab teman-teman di sana bagaimana? Ini yang harus dibuktikan," kata Anam dalam kesempatan yang sama.
Anam juga mengatakan, pemerintah seharusnya sudah memikirkan pemulihan status korban kebakaran.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan ke Komnas HAM
"Salah satu yang paling mendasar yang harus dipikirkan pemerintah adalah bagaimana pemulihannya status korban ini sebagai narapidana, harusnya kita pikirkan dimakamkan tanpa status narapidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menambahkan, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas pemakaman dan memberi uang santunan. Namun, mestinya juga memberikan pendampingan psikologi secara berkelanjutan.
"Bagaimana dengan pemulihan psikologinya dan statusnya keberlangsungan korban yang ditinggalkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.