JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lain.
Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Aturan ini efektif berlaku mulai pada Rabu (27/10/2021).
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, penurunan harga tes PCR dilakukan setelah menghitung komponen-komponen tes PCR, seperti jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Baca juga: Wajib Tes PCR, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menurun
Kompas.com merangkum fakta-fakta seputar penurunan harga tes PCR tersebut, sebagai berikut:
• Hasil tes PCR maksimal 1x24 jam
Abdul mengatakan, hasil tes PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan PCR tersebut.
Oleh karenanya, ia minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas penyedia tes lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi PCR tersebut.
• Dinkes kawal penerapan harga baru tes PCR
Abdul meminta dinas kesehatan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi penyedia tes PCR agar penerapan tarif sesuai batas maksimum.
Ia menegaskan, tidak dibenarkan bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga di atas batas maksimum tersebut.
"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apapun alasannya," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR Sarankan Aturan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Dihapus
• Sanksi bagi fasilitas kesehatan
Rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan soal batas tertinggi harga tes PCR dapat dijatuhi sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin.