JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, pemerintah akan menambah laboratorium tes PCR di sejumlah daerah.
Ia menuturkan, pemerintah saat ini sedang mengidentifikasi daerah-daerah yang belum memiliki mesin PCR dan akan mendorong pengadaan mesin PCR di daerah tersebut.
"Kami juga, Kementerian Kesehatan juga, sementara mengidentifikasi daerah-daerah mana saja lagi yang belum ada mesin PCR-nya, kita nanti akan koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk penyiapan mesin PCR di daerah tersebut," kata Abdul dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021)
.Baca juga: Kemenkes: Hasil Tes PCR Keluar Maksimal 1x24 Jam
Adapun saat ini telah tersedia sekitar 1.000 laboratorium yang melayani tes PCR.
"Terus terang memang usaha-usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan laboratorium PCR di daerah itu kita telah menyiapkan. Sekarang ini sudah ada sekitar seribu laboratorium PCR yang tersedia," ujar Abdul.
Sejumlah pihak sebelumnya menyoroti ketersediaan laboratorium tes PCR di tengah rencana pemerintah menerapkan tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
"Apakah fasilitas kesehatan di semua daerah sudah mumpuni jika tes PCR jadi syarat wajib di semua moda transportasi? Ini harus betul-betul dipertimbangkan,” kata Ketua DPR Puan Maharani.
Senada, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyatakan, pemerintah hendaknya memastikan ketersediaan ketersediaan dan kesiapan laboratorium di lapangan sebelum mewajibkan tes PCR.
"Jangan sampai masyarakat lagi yang dirugikan. Misalnya, hasilnya tidak bisa keluar 1X24 jam. Belum lagi soal adanya pemalsuan surat PCR yang diperjualbelikan atau diakali karena situasi terdesak," kata Netty.
Baca juga: Laboratorium yang Tak Patuhi Ketentuan Harga Tertinggi Tes PCR Bisa Ditutup dan Dicabut Izinnya
Adapun Kementerian Kesehatan telah menetapkan bahwa batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.
Hasil tes PCR pun harus dikeluarkan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam setelah swab atau pengambilan sampel dilakukan.
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan lainnya.
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.