KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) belakangan ini menjadi buah bibir dan sorotan publik. Berbagai kasus yang melibatkan personel Korps Bhayangkara membuat institusi ini banjir kritik.
Sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polri terus terjadi selama beberapa pekan terakhir.
Berawal dari tudingan pengabaian polisi terkait laporan kasus dugaan perkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sempat viral dan trending di media sosial, Polri terus didera berbagai kasus yang melibatkan anggotanya.
Belum reda tagar #PercumaLaporPolisi sebagai buntut kasus di Luwu Timur, Polri kembali jadi sorotan publik karena sejumlah kasus lain, seperti pelecehan seksual yang dilakukan Kapolsek Parigi Montong, Sulawesi Tenggara, penetapan tersangka terhadap korban kekerasan preman di Deli Serdang, Sumatera Utara, juga kasus "smack down" yang dilakukan personel Polri terhadap salah seorang mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Tangerang, Banten.
Ulah Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang memaksa memeriksa handphone seorang warga juga membuat publik berang. Pemeriksaan paksa ponsel dinilai merupakan tindakan sewenang-wenang. Aksi eks anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini sempat viral di media sosial.
Kekerasan yang dilakukan Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara, terhadap anak buahnya dan ulah anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran juga menuai kecaman.
Terbaru, oknum Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tersangka.
Berbagai kasus kekerasan dan beragam pelanggaran yang dilakukan personel Kepolisian ini seolah menegaskan berbagai catatan hitam yang selama ini membayangi Polri. Ombudsman RI mencatat, Polri merupakan salah satu institusi yang paling banyak dilaporkan karena maladministrasi sepanjang 2020.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) juga mencatat, banyak kasus kekerasan yang dilakukan polisi dalam setahun terakhir. Berdasarkan temuan KontraS, terdapat 651 kekerasan yang dilakukan polisi sejak Juni 2020-Mei 2021.
KontraS juga mencatat, ada 390 kasus penembakan yang dilakukan personel Kepolisian atau 57,9 persen dari total tindak kekerasan dalam setahun terakhir. Penembakan tersebut merenggut nyawa 13 orang dan 98 orang lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu ada 75 kasus penangkapan sewenang-wenang dan 66 kasus penganiayaan oleh aparat sejak Juni 2020 hingga Mei 2021.
Berdasarkan data Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pelanggaran anggota Korps Bhayangkara mencapai 6.409 kasus pada 2020, naik 54 persen dibandingkan 2019 yang mencapai 4.151 kasus.
Pelanggaran disiplin mendominasi hingga 3.304 kasus pada 2020. Jumlah itu naik 32 persen dibanding 2019 yang sebesar 2.503 kasus.
Pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) tercatat sebesar 2.081 kasus. Jumlah itu naik 103,8 persen dibandin 2019 yang mencapai 1.021 kasus.
Sedangkan, pelanggaran pidana tercatat mencapai 1.024 kasus pada tahun lalu. Angkanya naik 63,3 persen dibanding 2019 yang sebesar 627 kasus.