JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mempertanyakan rencana pemerintah yang hendak mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan pada semua moda transportasi.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana tersebut.
"Penerapan syarat wajib PCR bagi para penumpang untuk semua moda transportasi harap dipertimbangkan kembali," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: YLKI: Tidak Semua Moda Transportasi Harus Dikenakan Syarat Tes PCR
Nurhadi menilai, tes swab antigen dan bukti vaksinasi sudah cukup untuk menjadi syarat perjalanan.
Sedangkan, penggunaan tes PCR dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Bukti vaksinasi serta swab antigen sebenarnya bisa dipakai sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi, baik udara, darat atau laut," tutur dia.
Di sisi lain, Nurhadi meminta pemerintah menggencarkan program vaksinasi Covid-19.
Sebab, menurut dia, vaksinasi merupakan program awal pemerintah yang ingin membentuk herd immunity atau kekebalan komunal.
"Jadi, dua tujuan ganda bisa tercapai yakni herd immunity dan kebangkitan ekonomi," pungkasnya.
Baca juga: YLKI: Pemerintah Belum Transparan soal Harga Tes PCR, Kenapa Mudah Diturunkan?
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.