JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, penerapan syarat wajib tes PCR untuk perjalanan semua moda transportasi umum akan menyulitkan masyarakat.
Tulus berpandangan, syarat tersebut tidak perlu diterapkan pada semua moda transportasi.
"Sarannya, tidak semua moda transportasi harus dikenakan syarat PCR dan antigen, karena akan menyulitkan dalam pengawasannya," ujar Tulus, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Dukung Jokowi Terkait Penurunan Harga Tes PCR, Ridwan Kamil: Kalau Bisa, Lebih Murah Lagi
Tulus menuturkan, syarat tes PCR itu akan relevan apabila harganya diturunkan secara signifikan.
"Misalnya menjadi Rp 100.000. Sebab jika tarifnya masih Rp 300.000, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif bus itu sendiri?" tutur dia.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah akan kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Ia mencontohkan pengawasan syarat wajib PCR terhadap pengguna kendaraan pribadi.
"Untuk pengguna kendaraan pribadi bagaimana pengendaliannya? Selama ini tak ada pengendalian kendaraan pribadi, baik roda empat dan atau roda dua," kata Tulus.
Baca juga: Presiden Minta Harga Tes PCR Rp 300.000, Wamenkes Jelaskan Hitung-hitungannya
Dengan demikian, Tulus menuturkan, apabila tidak ada pengendalian yang konsisten dan setara, kebijakan PCR ini justru diskriminatif. Ia menyarankan agar tes PCR dikembalikan ke ranah medis.
"Kembalikan tes PCR untuk keperluan dan ranah medis, karena toh sekarang sudah banyak warga yang telah divaksinasi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Epidemiolog UGM: PCR Tidak Efektif untuk Syarat Perjalanan
Seperti diketahui, kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4.
Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.
"Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.