Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sering Minta Hapus Konten ke Google, Ini Respons Kemenkominfo

Kompas.com - 26/10/2021, 08:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, pihaknya menghormati penerbitan laporan transparansi Google terkait permintaan penghapus konten dari lembaga pemerintah dan pengadilan.

Dedy mengatakan, laporan tersebut menjadi bukti bagaimana peredaran konten yang melanggar aturan masih menjadi ancaman bagi pengguna internet di Indonesia.

"Kementerian Kominfo berterima kasih kepada seluruh platform digital termasuk Google yang selama ini telah kooperatif dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar peraturan perundangan," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2021).

Dedy mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, pihaknya berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik memutuskan akses konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ia mengatakan, pemutusan akses terhadap konten tersebut memiliki kriteria seperti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.

"Serta memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Indonesia Masuk 10 Besar Permintaan Hapus Konten ke Google

Lebih lanjut, Dedy mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kemampuan literasi dan kecakapan menggunakan platform agar semakin bijak dan semakin produktif dalam memanfaatkan internet.

Sebelumnya diberitakan, Google menyebutkan, perusahaannya mendapatkan permintaan secara berkala dari lembaga pemerintah dan pengadilan di seluruh dunia terkait penghapusan konten yang bersumber dari layanan Google, seperti Google Searching dan YouTube.

Google mengatakan, pihaknya meninjau dengan cermat, apakah konten yang menjadi subjek permintaan tersebut melanggar persyaratan hukum setempat tertentu.

"Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya meminimalkan penghapusan yang berlebihan jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan permintaan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan," kata Vice President of Trust and Safety Google David Graff sebagaimana dikutip dari public policy Google, Senin (25/10/2021).

David mengatakan, selama lebih dari satu dekade, pihaknya menerbitkan laporan tentang permintaan penghapusan konten.

Laporan tersebut, kata dia, hanya mencakup permintaan dari lembaga pemerintah dan pengadilan.

Dalam laporan periode Januari-Juni 2021, Indonesia menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi.

Baca juga: Terungkap, Indonesia Negara Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google

Berdasarkan data, tercatat ada 362 permintaan penghapusan konten dari lembaga pemerintah dan pengadilan

Rinciannya, 358 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan yang ditujukan kepada Google, dan 1 permintaan berdasarkan pengadilan kepada pihak ketiga dan 1 permintaan lainnya.

David mengatakan, seiring dengan peningkatan penggunaan layanan Google, permintaan lembaga pemerintah terkait penghapusan konten juga meningkat, baik dari sisi volume permintaan maupun jumlah butir konten secara individual.

"Laporan transparansi saat ini, dalam periode Januari hingga Juni 2021 merupakan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, David menambahkan, permintaan penghapusan konten dari pihak swasta dilaporkan secara terpisah di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintahan, seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Uni Eropa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com