JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Jumat (22/10/2021).
Penggeledahan itu terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka.
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP (Andi Putra) untuk perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Ada Unggahan Medsos atas Nama Andi Putra Kuansing, KPK Geledah Kamar Tahanannya
Empat lokasi yang digeledah yakni kantor Bupati Kuantan Singingi dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing.
Kemudian, kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing serta kediaman pribadi Andi Putra.
“Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk,” ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Kuansing Andi Putra, pada Rabu (18/10/2021).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: Ganteng-ganteng Koruptor: Kisah Serigala dari Kuansing
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa butuh Rp 2 miliar untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Resmi Ditahan
Sebagai tanda kesepakatan, lanjut Lili, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” kata Lili.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Riau dan dilanjutkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. KPK pun menahan Bupati Kuansing Andi Putra di Rutan KPK, pada Kamis (20/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.