Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Kriteria Benda Sitaan yang Dapat Dilelang KPK Sejak Kasus dalam Penyidikan

Kompas.com - 25/10/2021, 14:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dapat melakukan lelang benda sitaan sejak kasus masih dalam tahap penyidikan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2021.

"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 105 Tahun 2021 dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara.

Pada Pasal 4 Ayat (1) PP disebutkan bahwa benda sitaan yang dapat dilelang sejak tahap penyidikan adalah yang setidaknya memenuhi 3 kriteria, yakni benda Iekas rusak, membahayakan, atau benda yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.

"Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang," bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP.

Baca juga: Jokowi Teken PP, KPK Kini Bisa Lelang Benda Sitaan Sejak Kasus dalam Penyidikan

Lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.

Persetujuan tersebut diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.

Selanjutnya, tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak menerima permintaan persetujuan.

Apabila tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda.

Jika tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum tetap dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan berdasarkan kewenangan dan pertimbangan penyidik atau penuntut umum.

Baca juga: KPK Lelang 2 Unit Mobil dari 2 Terpidana Sukiman dan Khairuddin Syah

Namun demikian, penyidik atau penuntut umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.

"Lelang benda sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 PP.

PP juga menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang benda sitaan dapat disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya.

Baca juga: KPK Lelang Tas Mewah Eks Bupati Kepulauan Talaud Rp 15 Juta

Namun, jika tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir, maka lelang benda sitaan tetap dapat dilanjutkan.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang," demikian Pasal 21 PP.

Adapun PP Nomor 105 Tahun 2021 diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 12 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com