Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Distribusikan 2,5 Juta Vaksin Pfizer ke Jabar, Jateng, dan DIY

Kompas.com - 22/10/2021, 11:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comPemerintah Indonesia kembali menerima kiriman vaksin Covid-19 untuk tahap ke-91 dan ke-92. Sejauh ini, total vaksin yang telah diterima pemerintah selama ini mencapai 285,3 juta.

Dalam pengiriman tahap ke-91 ini, pemerintah menerima sebanyak 2,5 juta dosis vaksin Pfizer dalam bentuk jadi, pada Minggu (17/10/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini vaksin tersebut telah didistribusikan ke berbagai provinsi.

"Seluruh dosis vaksin tahap ke-91 ini langsung didistribusikan ke tiga provinsi yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta," ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (21/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Indonesia Terima 1,4 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca yang Dihibahkan Australia dan Jepang

Sementara itu, pemerintah juga kiriman vaksin tahap ke-92 dari Pemerintah Jepang pada Selasa (19/10/2021). Vaksin pada tahap ke-92 ini berjumlah 224.000 dosis vaksin AstraZeneca.

"Dukungan kerja sama vaksin dari Pemerintah Jepang ini menambah total kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia menjadi 285,3 juta dosis baik dalam bentuk bulk dan bahan jadi," ujarnya seperti dimuat laman covid19.go.id, Kamis.

Pada kesempatan ini, Wiku juga memaparkan, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik. Salah satunya dilihat dari jumlah kasus positif yang telah mengalami penurunan selama 13 minggu berturut-turut sejak lonjakan kedua.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak menyadari bahwa kondisi sudah membaik dan terus bekerja sama guna menurunkan kasus.

Baca juga: Kemenkes Klaim Indonesia Jadi Negara Non Produsen Vaksin Covid-19 yang Capaian Vaksinasinya Terbaik

Maka dari itu, kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat perlu dilakukan hati-hati secara bertahap agar kasus tidak kembali meningkat.

"Dengan penularan yang rendah ini, diharapkan pembukaan bertahap dapat dilakukan dengan penuh kewaspadaan, sembari tetap mempersiapkan langkah-langkah pengendalian apabila terlihat adanya tren kenaikan kasus," tegas Wiku.

Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) ketat, pembatasan mobilitas peningkatan testing Covid-19, serta penyediaan fasilitas kesehatan.

Tak cuma itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Satgas Penanganan Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Baca juga: Fakta Seputar Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk Penumpang dari Luar Negeri

Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com