JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan negosiasi terkait syarat vaksinasi Covid-19 booster bagi jemaah Indonesia yang ingin melakukan ibadah umrah.
"Terkait dengan permasalahan vaksinasi booster, saat ini Kementerian Kesehatan RI sedang melakukan negosiasi intensif dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar vaksinasi sinovac dapat diterima tanpa menggunakan vaksinasi booster," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, kebijakan Kemenkes saat ini adalah vaksin booster hanya diberikan kepada para tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenkes terus melakukan negosiasi agar syarat booster bagi vaksin sinovac dan sinopharm tidak digunakan.
Baca juga: Vaksin Booster, Apakah Penting untuk Tubuh? Ini Penjelasan Dokter WHO
"Saat ini kebijakan Kementerian Kesehatan adalah vaksin booster hanya diberikan kepada para tenaga kesehatan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Arab Saudi kembali membuka izin umrah bagi jemaah Indonesia.
Namun, hanya jemaah dengan jenis vaksin Covid-19 tertentu yang disetujui Arab Saudi untuk ibadah haji dan umrah yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.
Masyarakat Indonesia mayoritas disuntik vaksin Sinovac sehingga membutuhkan booster vaksin.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme vaksin booster berbayar atau gratis untuk jemaah umrah harus didiskusikan lebih lanjut beserta aturan mengenai protokol kesehatannya.
Baca juga: Umrah Sudah Dibuka, Siapa yang Bisa Berangkat dan Apa Syaratnya?
"Kita tunggu dulu teknisnya karena ini baru informasi awal (vaksin booster untuk jemaah) yang harus banyak didiskusikan bukan hanya vaksin, tapi karantina dan prokes, nanti finalnya akan disampaikan," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.