KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, 54 kabupaten atau kota dipastikan akan turun statusnya menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Adapun sebanyak 9 kabupaten atau kota, kata Luhut, juga turun status menjadi PPKM level 1. Penurunan level PPKM tersebut terjadi mulai Selasa (19/10/2021)
Luhut mengatakan, penurunan level PPKM pada sejumlah daerah tersebut terjadi usai pemerintah mengubah cakupan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk turun level PPKM bagi kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi.
“Selama satu bulan terakhir, penurunan level (PPKM) untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten atau kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi,” katanya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (18/10/2021).
Baca juga: Targetkan Vaksinasi Lansia di Jawa-Bali 70 Persen, Luhut Berharap Mampu Tekan Angka Kematian
Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), kata Luhut, syarat cakupan vaksinasi Covid-19 tingkat kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi untuk turun level PPKM diubah berdasarkan pencapaian kabupaten atau kota tersebut.
“(Degan catatan) keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat World Health Organization (WHO) untuk turun level (PPKM),” papar Luhut.
Detail mengenai keputusan perubahan syarat capaian vaksinasi Covid-19 akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan datang.
Pada kesempatan sama, Luhut memaparkan, pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Ia juga menyebutkan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada PPKM periode ini.
Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2.
“Kami memberikan syarat tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu bermain, untuk kebutuhan tracing,” jelas Luhut.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Begini Aturan Kegiatan Olahraga di Daerah Level 3-2
Kedua, kapasitas bioskop untuk kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.
Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop yang berlokasi di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 1 dan 2.
Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksinasi dua kali boleh menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Dalam hal tersebut, pemerintah akan melakukan random testing pada sopir logistik.
Keempat, anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan catatan harus didampingi orangtua.
Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 3 akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 1 November 2021
Lebih lanjut, wisata air diperbolehkan untuk dibuka di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2 dan 1.
Sebagai catatan, meskipun sudah divaksinasi, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Di mana pun berada, masyarakat diimbau untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Pemerintah Ubah Syarat Cakupan Vaksinasi"
Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Bayu Galih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.