Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2021, 13:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersangka, diproses pidana.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan jika dugaan pelecehan seksual itu terbukti adanya.

Wakil Ketua Umum PPP ini meminta kasus tersebut diselidiki oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bareskrim Polri.

"Kasus-kasus pelanggaran serius seperti ini harus dituntaskan bukan saja pada tataran pelanggaran etik, tapi juga diproses pidana," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Kapolsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Mutasi, Imparsial: Sangat Tidak Cukup

"Jika ini benar terjadi, karenanya Komisi III meminta oknum Kapolsek yang bersangkutan tidak hanya sekadar ditindak atas dasar pelanggaran kode etik, tetapi juga dipidanakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Arsul meminta pimpinan Polri perlu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang perilakunya terkategori pidana.

Hal itu menurut Arsul dapat dilakukan dengan menerapkan proses pidana kepada oknum polisi yang melakukan kejahatan.

"Hal ini agar citra Polri tidak rusak gara-gara segelintir anggota Polri melanggar hukum. Apalagi KUHP kita juga secara jelas mengatur bahwa pejabat atau penegak hukum yang justru melakukan tindak pidana maka hukumannya bisa ditambah dengan sepertiga dari pidana maksimum yang bisa dijatuhkan," jelasnya.

Baca juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Lecehkan Anak Tersangka dengan Imbalan Bebas

Arsul menegaskan, pihaknya di Komisi III akan selalu memperhatikan dengan serius kasus-kasus anggota Polri yang bertindak menyimpang baik secara etik maupun hukum pidana.

Sebelumnya diberitakan, seorang Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak seorang tersangka kasus dugaan pencurian ternak.

Agar permintaannya dituruti, Kapolsek bernama Iptu IDGN itu menjanjikan akan membebaskan ayah korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, penyelidikan atas kasus pelecehan seksual IDGN sudah berlangsung sejak Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Kapolsek di Sulteng Dimutasi Setelah Dilaporkan Lecehkan Anak Seorang Tersangka

Saat ini, kata Didik, IGDN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Perwira polisi itu pun telah dimutasi ke Polda Sulteng.

"Sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan, dan akan terus kita kembangkan," jelas Didik Supranoto.

Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyelidiki kasus tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com