JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sempat diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengakui pemberian uang senilai Rp 8 miliar dan Rp 200 juta kepada bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Hal ini disampaikan Rita saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.
“Apakah Pak Azis menyampaikan,’Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dollar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda,’ Benar begitu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
“Iya Pak,” jawab Rita.
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Tak Sebut Azis Syamsuddin Saat Diperiksa KPK
Menurut Rita, permintaan untuk mengakui pemberian uang itu disampaikan orang kepercayaan Azis bernama Kris, setelah Robin dan Maskur ditangkap KPK.
Ia didatangi Kris di Lapas Kelas II Tangerang. Saat itu Kris juga menyampaikan pesan agar Rita tidak membawa nama Azis ketika diperiksa KPK.
“Menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak, dan ada beberapa angka yang harus saya akui,” paparnya.
Jaksa lantas bertanya apakah Rita menanyakan soal jumlah uang tersebut.
Rita mengaku kaget ketika Kris menyebutkan uang dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika yang ditukarkan Robin di money changer senilai Rp 8 miliar dan Rp 200 juta.
Namun, Rita mengatakan tidak tahu apakah uang tersebut telah diterima oleh Robin.
“Azis berikan Rp 8 miliar ke Robin?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu,” kata Rita.
Baca juga: Beri Uang Rp 60,5 Juta ke Robin, Rita Widyasari Sebut Biaya Kemanusiaan
Rita menegaskan bahwa ia menolak permintaan yang disampaikan Kris untuk mengakui pemberian uang kepada Robin senilai Rp 8 miliar dan Rp 200 juta.
“Saya sampaikan saya tidak bisa. Karena bukan uang saya,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Rita mengaku menggunakan Robin dan Maskur untuk mengurus pengembalian aset dan proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Ia dikenalkan kepada Robin oleh Azis pada September 2020 di Lapas Kelas II Tangerang.
Dalam perkara ini jaksa menduga Robin dan Maskur menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari beberapa pihak.
Selain Rita, suap diduga berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Kemudian suap juga diterima dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.