JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagu Gerald P Runtuthomas menyebut, 32 orang ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang menerima uang total Rp 100 juta dan satu unit telepon genggam.
Uang Rp 100 juta itu diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 25 juta sebelum KLB digelar dan Rp 75 juta setelah KLB rampung.
"Rekan-rekan media harus tahu apa yang saya sampaikan ini bahwa ketua-ketua DPC yang hadir di Sibolangit sekira 32 ketua DPC, mereka menerima uang Rp 25 juta plus handphone satu," kata Gerald di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (18/10/2021).
Gerald menuturkan, pemberian uang itu dilakukan di Jakarta pada 2 Maret 2021, sebelum KLB berlangsung di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Ia mengaku mengetahui pemberian itu karena dihubungi oleh kawannya yang mengajaknya untuk terbang ke Jakarta agar mendapatkan uang sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Mengaku Ikut KLB, Kader Demokrat Balik Badan karena Janji Rp 100 Juta Tak Terealisasi
"Mereka katakan kepada saya, 'bang kami berangkat saja di Jakarta, tiba di Jakarta kamu akan mendapatkan Rp 25 juta dengan handphone karena kami sudah terima," ujar Gerald.
Gerald mengatakan, setiap peserta KLB memang dijanjikan uang Rp 100 juta. Ia menyebutkan, sisa uang Rp 75 juta diserahkan di hotel lokasi penyelenggaraan KLB.
"Kalau 75 juta saya lihat, memang tidak semua peserta melihat karena pembagian uang ini kan di kamar masing-masing ketua-ketua DPC," kata Gerald.
Sementara, Gerald yang hanya menjabat sebagai wakil ketua DPC Kotamobagu merasa kecewa lantaran ia belum menerima uang sedikitpun dari Rp 100 juta yang dijanjikan.
Oleh sebab itu, Gerald bersama sejumlah peserta KLB lainnya menagih uang yang telah dijanjikan itu meski mereka akhirnya hanya mendapatkan Rp 5 juta.
Diketahui, kubu kontra-AHY menggelar KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang hasilnya menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2026.
Baca juga: Kubu KLB Bantah Bayar Yusril Rp 100 Miliar untuk Jadi Kuasa Hukum
Namun, Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan hasil KLB tersebut karena tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat.
Drama 'kudeta' di Partai Demokrat itu sendiri belum berakhir. Sejumlah eks kader Demokrat yang bergabung ke kubu KLB kini tengah mengajukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.