Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Hapus Kebijakan Beri Akses IMEI kepada Penyedia Layanan Pinjol

Kompas.com - 18/10/2021, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kebijakan soal pemberian akses IMEI (International Mobile Equipment Identity) kepada penyedia layanan pinjaman online (pinjol).

"Verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK/Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup," kata Sukamta, saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo

Sukamta menuturkan, OJK awalnya memberi akses IMEI kepada perusahaan pinjol untuk menghindari potensi utang ganda. Sebab, ada pihak yang menggunakan telepon genggamnya untuk mengajukan pinjaman beberapa kali dengan kartu SIM berbeda.

Namun, pemberian akses IMEI itu ternyata menjadi masalah, karena perusahaan pinjol dapat melihat semua isi ponsel seseorang, termasuk file video, foto, dan riwayat percakapan.

"Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki," kata Sukamta.

Oleh sebab itu, menurut Sukamta, verifikasi data hendaknya cukup menggunakan data Dukcapil dan SLIK milik OJK, karena data tersebut juga telah teringegrasi dengan NIK dan nomor KK

"SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," ujar politisi PKS tersebut.

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Di samping soal regulasi, Sukamta juga mendorong pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar cermat dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol, serta mengurangi konsumsi tidak perlu supaya tidak terpaksa meminjam uang.

"Masyarakat harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal ini. Lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol," kata Sukamta.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir kepolisian tengah gencar menggerebek sejumlah kantor perusahaan pinjol ilegal.

Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya melakukan langkah khusus dalam memberantas pinjol ilegal.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo, saat memberikan arahan kepada jajaran Polda, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Polri Tindak Pinjol, Puan: Jangan Terhenti di Operator, Harus sampai Bosnya

Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan. Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com