Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tindak Pinjol, Puan: Jangan Terhenti di Operator, Harus sampai Bosnya

Kompas.com - 16/10/2021, 16:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta kepolisian untuk terus menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai kepada pemilik atau pemodalnya sekalipun mereka adalah warga negara asing (WNA).

"Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru," kata Puan dalam siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

Politikus PDI-P itu pun memberi dukungan kepada Polri yang telah tegas memberantas praktik pinjol ilegal yang selama ini sangat merugikan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Prioritaskan Pembukaan Lapangan Kerja demi Menjauhkan Warga dari Pinjol Ilegal

Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menyetop sementara izin pinjol baru.

"Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi," kata Puan.

Terkait dengan maraknya pinjol ilegal, Puan menegaskan pentingnya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya dengan lebih berat.

Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen.

"Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” kata Puan.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Cara Penagihan Pinjol dengan Teror dan Intimidasi Patut Diberangus

Puan juga mendorong agar pemerintah menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan agar masyarakat tidak terjerat dengan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun legal.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir kepolisian tengah gencar menggerebek sejumlah kantor perusahaan pinjol ilegal.

Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya melakukan langkah-langkah khusus dalam memberantas pinjol ilegal.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo saat memberikan arahan kepada Polda jajaran, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: WNA yang Jadi Buron Kasus Pinjol Ilegal adalah Pemodal

Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan. Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk karena tidak sanggup membayar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com