Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UNJ Tolak Rencana Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir

Kompas.com - 16/10/2021, 18:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak rencana pemberian gelar kehormatan doktor untuk siapa pun yang menjabat di pemerintahan.

Pernyataan sikap BEM UNJ ini disampaikan melalui akun media sosial Instagram @bemunj_official pada Jumat (15/10/2021) malam.

Ketua BEM UNJ Alfian Fadhilah telah membenarkan informasi dari akun Instagram tersebut. 

“Menolak pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa pada siapapun yang sedang menjabat di pemerintahan,” tulis BEM UNJ, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Saat Soeharto Tolak Gelar Doktor Honoris Causa dari UI...

Adapun UNJ dikabarkan akan membahas soal pengajuan kembali gelar doktor honoris causa untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Selain itu, BEM UNJ berharap pimpinan UNJ tidak melakukan perubahan peraturan apa pun terkait rencana tersebut.

“Menuntut Senat UNJ agar tidak merubah peraturan yang ada demi kepentingan yang pragmatis,” demikian tulisan dari akun Instagram BEM UNJ.
 
Selanjutnya, BEM UNJ mengajak semua civitas akademika untuk terus menjaga marwah universitas dengan tidak melakukan hal-hal yang nilai-nilai sebagai akademisi.

Sebelumnya, Aliansi Dosen UNJ telah menyatakan sikap menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir.

Baca juga: Aliansi Dosen UNJ Tolak Pengajuan Kembali Gelar Doktor Honoris Causa Maruf Amin dan Erick Thohir

Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun mengatakan, pada Selasa (12/10/2021) pihaknya mendapat informasi bahwa Senat UNJ akan mengadakan rapat penentuan pada Kamis (14/10/2021) untuk memutuskan pengajuan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan tersebut.

Undangan tersebut, kata dia, terlihat dari agenda persetujuan pemberian gelar doktor honoris causa yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

"Upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021)..

Ubedilah mengatakan, aturan terkait pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Gelar Kehormatan pada Pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan Tahun 2021 tentang Persyaratan pada Ayat 3.

Baca juga: Bakal Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Unhan, Ini Deretan Gelar Doktor Honoris Causa Megawati

Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas.

"Karenanya kami menolak pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah universitas," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com