JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya memberantas akun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sejak tahun 2018, hampir 5.000 akun pinjol ilegal ditutup Kemenkominfo.
"Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol," kata Johnny usai rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga lainnya di Istana, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google PlayStore dan YouYube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing," kata dia.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Meminjam ke Pinjol Resmi yang Terdaftar
Terkait hal tersebut, kata Johnny, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya segera bertindak.
Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech).
Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.
Presiden memerintahkan OJK melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech pinjaman online legal yang baru.
Bersamaan dengan itu, Kominfo juga bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol.
"Mengingatkan, 107 pinjaman online legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujar Johnny.
Baca juga: Polri Diminta Usut Tuntas Seluruh Pengelola Pinjol Ilegal
Jokowi pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku penyalahgunaan pinjol.
Penahanan, penindakan, dan proses hukum lainnya terkait persoalan tersebut akan ditangani pihak kepolisian.
Johnny memastikan, pemerintah bakal mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau atau yang tidak terdaftar.
Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO
Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital yang setiap bulannya melakukan pertemuan guna membahas pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital, termasuk penanganan pinjol ilegal.
"Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat," kata Johnny.
"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.