"Yang harus diantisipasi sebagai tindak pidana itu cara penagihannya yang mengarah pada tindak pidana. Jika ada yang sudah menenuhi unsur, seperti mencemarkan nama baik peminjam atau kerabatnya, tindakan hukum dapat dilakukan," kata Fickar.
Bertalian dengan maraknya kasus pinjol ilegal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan dengan jajaran polda secara virtual pada Selasa (12/10/2021), telah menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus untuk mengatasinya. Menurut Listyo, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat.
Baca juga: Bareskrim Gerebek 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Ditangkap
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo.
Bareskrim Polri sendiri, pada pekan ini menggerebek tujuh kantor pinjaman online ilegal di DKI Jakarta. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Adapun para tersangka yang ditangkap penyidik Bareskrim memiliki peran sebagai desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.