JAKARTA, KOMPAS.com – Sorotan keras kian menggema atas peristiwa oknum polisi membanting peserta aksi mahasiswa dalam unjuk rasa yang digelar di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
Peristiwa itu terjadi saat aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut diketahui menuntut isu limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu.
Namun aksi diwarnai tindakan kekerasan dari oknum polisi terhadap seorang mahasiswa. Kejadian ini terekam dalam video dan viral di media sosial.
Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Ditahan di Polda Banten
Seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin berinisial FA, dipiting dan tiba-tiba dibanting oleh seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju cokelat kemudian menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA mengalami kejang-kejang.
Berdasarkan keterangan polisi, FA sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik.
Atas peristiwa itu, Brigadir NP, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA. Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA.
Kapolri Evaluasi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Polri harus melakukan evaluasi terhadap peristiwa anggota polisi yang membanting peserta aksi demo.
Poengky mengatakan, kasus tersebut mesti menjadi gambaran bagi Polri bahwa anggota polisi yang bertugas di lapangan memerlukan pengetahuan tentang penanganan demonstrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang cukup.
"Ini menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel-personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kapolres Tangerang Tawari Pedemo yang Dibanting Anak Buahnya Diperiksa di RS Lain
Senada dengan Kompolnas, Direktur Imparsial Gufron Mabruri juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Ia juga berpendapat, semua pimpinan Polri di semua level tidak bisa lepas tanggungjawab, khususnya secara moral atas kejadian itu, sehingga perlu ada permohonan maaf secara kelembagaan.
“Sebagai wujud pertanggungjawaban moral tersebut, permintaan maaf dari Polri secara kelembagaan kepada korban harus ada,” kata Ghufron ketika dihubungi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.