JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Kamis (14/10/2021), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.232.099, setelah terjadi penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 1.053 dalam sehari.
Meski kasus harian Covid-19 melandai, kasus kematian dari Covid-19 terus bertambah. Saat ini, total ada 142.848 kasus kematian setelah terpapar Covid-19.
Sementara itu, total kasus sembuh dari Covid-19 mencapai 4.069.399.
Selain itu, kasus aktif Covid-19 tercatat 19.852 dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Dalam periode yang sama, pemerintah juga menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Saat ini, cakupan vaksinasi dosis kedua mencapai 29,01 persen atau 60.422.073 orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19: Turis Asing Hanya Boleh Masuk dari Bali dan Kepri
Sementara jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 104.308.702 orang atau 50,08 persen dari target.
Menyambut kedatangan turis asing
Pemerintah mulai menyambut kedatangan wisatawan mancanegara seiring dengan membaiknya kondisi Covid-19.
Hanya 19 negara yang diizinkan masuk untuk berwisata melalui pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepulauan Riau.
Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Sementara untuk pelaku perjalanan internasional dari negara lainnya, termasuk 19 negara di atas, masih boleh masuk melalui Jakarta dan Manado.
Adapun pemilihan 19 negara tersebut sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," kata Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Luhut B Pandjaitan dilansir siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis.
Baca juga: Turis Asing yang Masuk Lewat Bali dan Kepri Wajib Tunjukkan Visa Kunjungan Singkat
Luhut juga mengatakan, semua pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia baik itu melalui Jakarta, Manado, Kepulauan Riau, dan Bali harus menjalani karantina selama lima hari.
"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ujarnya.