Salin Artikel

Kasus Mahasiswa Dibanting, Tak Cukup Oknum Polisi Dihukum, Kapolres hingga Kapolri Harus Ikut Tanggung Jawab

Peristiwa itu terjadi saat aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut diketahui menuntut isu limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu.

Namun aksi diwarnai tindakan kekerasan dari oknum polisi terhadap seorang mahasiswa. Kejadian ini terekam dalam video dan viral di media sosial.

Seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin berinisial FA, dipiting dan tiba-tiba dibanting oleh seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.

Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju cokelat kemudian menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA mengalami kejang-kejang.

Berdasarkan keterangan polisi, FA sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik.

Atas peristiwa itu, Brigadir NP, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA. Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA.

Kapolri Evaluasi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Polri harus melakukan evaluasi terhadap peristiwa anggota polisi yang membanting peserta aksi demo.

Poengky mengatakan, kasus tersebut mesti menjadi gambaran bagi Polri bahwa anggota polisi yang bertugas di lapangan memerlukan pengetahuan tentang penanganan demonstrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang cukup.

"Ini menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel-personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Senada dengan Kompolnas, Direktur Imparsial Gufron Mabruri juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Ia juga berpendapat, semua pimpinan Polri di semua level tidak bisa lepas tanggungjawab, khususnya secara moral atas kejadian itu, sehingga perlu ada permohonan maaf secara kelembagaan.

“Sebagai wujud pertanggungjawaban moral tersebut, permintaan maaf dari Polri secara kelembagaan kepada korban harus ada,” kata Ghufron ketika dihubungi.

Kapolres disanksi

Sorotan juga disampaikan oleh Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan. Ia menilai sanksi seharusnya tidak hanya diberikan kepada oknum pelaku kekerasan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberikan sanksi kepada Kapolres Tangerang atas tindakan salah satu anggotanya yang membanting peserta aksi demo.

“Selain menindak dan menghukum pelaku kekerasan, Kapolri memberikan sanksi kepada Kapolres Kabupaten Tangerang sesuai derajat kelalaiannya,” kata Halili.

Menurut dia, Kapolri dapat memberi sanksi pencopotan jabatan terhadap kepada Kapolres agar dapat menjadi efek jera bagi pimpinan polisi lainnya.

“Jika perlu copot dari jabatan agar menjadi preseden dan efek jera bagi pimpinan-pimpinan kepolisian daerah yang tidak tegas mendisiplinkan anggota-anggotanya dalam bertugas,” ucap dia.

Menanggapi desakan itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan tanggapan.

"Saya pejabat publik dan jabatan adalah amanah, kami punya atasan dan kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah dari pimpinan," ungkap Wahyu pada awak media, Kamis.

Diproses hukum

Meskipun Brigadir NP telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban, banyak pihak tetap mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto selaku pimpinan dari pelaku yang membanting korban untuk ikut bertanggung jawab.

“Kapolri Kapolda harus segera memastikan bahwa petugas-petugas kepolisian yg terlibat kekerasan terhadap peserta unjuk rasa mahasiswa harus diproses hukum,” kata Usman saat dihubungi.

Sorotan serupa juga disuarakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari. Ia meminta oknum polisi yang membanting peserta demonstrasi dipidana.

Taufik menilai, dengan adanya polisi yang diproses pidana karena melakukan kekerasan, akan berdampak positif bagi profesionalisme Polri.

"Polri harus tindak tegas kekerasan yang dilakukan anggotanya ketika menangani aksi demo mahasiswa di Tangerang. Tidak hanya sanksi disiplin saja tetapi perlu juga diproses pidana," kata Taufik.

Tak sesuai prosedur

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, tindakan seorang polisi yang membanting seorang peserta aksi demo di Kabupaten Tangerang, Banten tidak sesuai dengan prosedur pengamanan demonstrasi.

Ramadhan pun mengatakan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten tengah memeriksa polisi berinisial NP dengan pangkat brigadir itu atas dugaan pelanggaran prosedur ketika bertugas.

Ramadhan memastikan proses penanganan perkara dugaan pelanggaran prosedur ini akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan.

Ia menegaskan, Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.

"Polri meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini. Tentu kami akan melakukan proses ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/07120251/kasus-mahasiswa-dibanting-tak-cukup-oknum-polisi-dihukum-kapolres-hingga

Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke