Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berlaku Mulai 14 Oktober, Ini Ringkasan Tambahan Peraturan Perjalanan Internasional RI

Kompas.com - 14/10/2021, 10:40 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan beberapa peraturan tambahan bagi warga negara asing (WNA) yang akan ke Indonesia.

Peraturan tambahan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Peraturan karantina yang semula harus dilaksanakan 8×24 jam kini berubah menjadi 5×24 untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sebagai informasi, berikut beberapa tambahan peraturan perjalanan bagi WNA berdasarkan SE Nomor 20 Tahun 2021.

Pertama, kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap wajib menyatakan bahwa pelaku perjalanan telah divaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Selain dengan bahasa negara asal, sertifikat vaksinasi juga wajib dilampirkan dalam Bahasa Inggris.

Baca juga: Update Corona 14 Oktober: Kasus Covid-19 di AS Menunjukkan Tren Penurunan

Kedua, pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk atau entry point bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau.

Dokumen yang wajib dilampirkan oleh pelaku perjalanan WNA yang akan ke Indonesia antara lain sertifikat vaksin dalam bahasa negara asal dan Bahasa Inggris, serta hasil reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) maksimal 3×24 jam.

Selanjutnya, pelaku perjalanan WNA juga wajib melampirkan dokumen visa kunjungan singkat atau izin masuk lain, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) yang akan menanggung pembiayaan Covid-19, dan bukti booking atau reservasi tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Ganip Warsito mengatakan, dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021, maka SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum SE Nomor 18 Tahun 2021, dan Addendum Kedua SE Nomor 18 Tahun 2021 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia

Adapun SE Nomor 20 Tahun 2021 yang memuat beberapa tambahan peraturan seperti yang telah disebutkan di atas, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

“(SE Nomor 20 Tahun 2021) tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tutur Ganip di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Entry point, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional WNI

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan internasional Warga Negara Indonesia (WNI), Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 yang memuat aturan pintu masuk atau entry point, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR.

SK Nomor 14 Tahun 2021 tersebut efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry point, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Ganip, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Luhut: Masa Karantina 5 Hari Berlaku untuk Semua Pelaku Perjalanan Internasional

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com