Ini karena salah satu syarat pencalonan kepala daerah juga terkait dengan hasil raihan kursi DPRD pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan pada 2022
Komisi II DPR RI sendiri menginginkan agar keputusan mengenai jadwal pemilu segera final sebelum masa reses pada tanggal 8 Oktober nanti.
Akan tetapi, rapat terakhir yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI dan KPU pada 6/10/2021 berlangsung tanpa kehadiran pemerintah. Ini membuat agenda penetapan jadwal tahapan pemilu kembali mengalami penundaan.
Semua pihak tentu berharap polemik mengenai penetapan jadwal tahapan pemilu ini tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut. Karena bagaimanapun, pesta akbar demokrasi yang akan dihelat pada tahun 2024 nanti diproyeksikan menghadirkan kompleksitas yang tinggi dan melelahkan khususnya bagi KPU.
Bagaimana tidak, KPU dihadapkan dengan persoalan habisnya masa jabatan anggota KPU di berbagai daerah. Ini berarti KPU RI harus melakukan rekrutmen anggota KPUD di tengah tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 dan 2024 banyak di antara penyelenggara pemilu yang akan memasuki masa akhir jabatan (AMJ).
Sekitar 57 persen (1.585) anggota KPU di 317 Kabupaten/Kota akan purna jabatan pada tahun 2023. Rinciannya ialah : 1 Kab/Kota pada bulan Mei, 118 Kab/Kota pada bulan Juni, 39 Kab/Kota pada bulan Juli, 13 Kab/Kota pada Agustus, 91 Kab/Kota pada Oktober, 18 Kab/Kota pada November, dan 37 Kab/Kota pada Desember.
Kondisi yang sama juga dialami oleh komisioner KPU di tingkat Provinsi yang akan habis masa jabatannya di tahun 2023 sebanyak 24 Provinsi dan di 2024 sebanyak 9 Provinsi. Secara keseluruhan jumlahnya mencapai 136 komisoner atau setara 71 persen dari total keseluruhan komisioner KPU Provinsi se-Indonesia.
Seandainya pelaksanaan pemilu digelar pada 21 Februari, maka akan terdapat 5 Provinsi (35) komisioner KPU Provinsi dan 46 Kab/Kota (230) komisioner KPU tingkat kabupaten/kota yang akan purna jabatan ditengah hari pelaksanaan pemilu.
Di tengah situasi demikian, banyak di antara anggota KPU di berbagai daerah yang menjadikan persoalan masa jabatan sebagai topik hangat yang sering dibicarakan.
Masa pergantian atau transisi anggota demisioner dengan yang baru, baik yang berakhir pada tahun 2023 maupun yang berakhir di tahun 2024 jelas akan beririsan dengan tahapan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Selain itu tidak dipungkiri, di tengah rangkaian persiapan pemilu, konsentrasi para anggota atau komisioner KPU yang akan purna tugas akan sedikit terbelah.
Para komisioner KPU di berbagai daerah yang akan purna tugas di tahun 2023 dan 2024 diliputi kegalauan antara bekerja secara maksimal dan mempersiapkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam suasana demikian, ada semacam harapan terhadap para pemangku kebijakan agar memberikan solusi untuk mengatasi persoalan ini tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini juga sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, yang menginginkan agar DPR RI dan Pemerintah memperpanjang masa jabatan komisioner KPU di berbagai daerah.