Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abidin Nasyar
Ketua KPU Serang

Ketua KPU Kabupaten Serang, Banten. 

Polemik Penundaan Jadwal Pemilu dan Tugas Berat KPU

Kompas.com - 14/10/2021, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Abidin Nasyar*

INDONESIA akan menyongsong pesta demokrasi akbar pada tahun 2024 nanti. Pemilihan Presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan pada tahun itu.

Ini merupakan peristiwa demokrasi bersejarah, sebab untuk kali pertama, Indonesia harus menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun yang sama.

KPU selalu berkomitmen untuk menghadirkan hajat demokrasi yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan oleh publik.

Karena itu, sejak jauh-jauh hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai upaya, di antaranya melakukan beberapa kali konsultasi dan rapat kerja bersama pemerintah.

Namun, hingga kini belum ada keputusan pasti mengenai jadwal tahapan Pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Baca juga: KPU Buat Simulasi Setelah Pemerintah Usul Pemilu Serentak Digelar 15 Mei 2024

Pemilu serentak 2024 belum diputuskan

Dalam beberapa kali rapat yang membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, sempat terjadi perbedaan usulan ihwal jadwal pelaksanaan pemungutan suara dari KPU dan Pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar pemungutan suara pemilu (Pilpres & Pileg) dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024, atau mundur dua bulan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. Adapun pertimbangannya ialah persoalan stabilitas keamanan.

Tito menilai, suhu politik yang memanas lebih awal, akan berdampak terhadap eksekusi program pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Hal ini karena seluruh rangkain tahapan pemilu yang akan dimulai pada Januari 2022 atau 25 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, merujuk pada usulan perubahan (penambahan tahapan) oleh KPU.

Dalam draft peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024, KPU memang mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan pada 21 Februari 2024 dan tahapan dimulai pada 21 Januari 2022.

Baca juga: KPU Sarankan Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dimulai 30 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

Adanya penambahan waktu tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan persiapan pemilu yang diproyeksikan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Alasan lainnya ialah karena KPU juga memperhatikan beban kerja dari badan AdHoc yang sangat berat.

KPU tidak ingin mengulang kejadian pada Pemilu tahun 2019, di mana terdapat banyak petugas penyelenggara di lapangan meninggal dunia dan lainnya yang mengalami sakit karena kelelahan.

KPU menginginkan alokasi waktu yang lebih memadai agar petugas penyelenggara pemilu tidak dibebani pekerjaan yang berat di tengah durasi waktu yang padat. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan tingkat kerumitan yang terjadi jika waktu antara Pemilu dan Pilkada serentak hanya berjarak beberapa bulan saja.

KPU menekankan perlunya mempertimbangkan alokasi waktu yang memadai agar dipergunakan dengan maksimal, salah satunya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan pengambilan keputusan hasil pemilu yang tentunya akan berdampak terhadap pilkada pada november 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com