JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bermimpi setidaknya dua atau tiga tahun mendatang sudah ada mobil listrik yang dibuat di Indonesia.
"Kita setop ekspor bahan mentah dan kita paksa, entah BUMN, entah swasta kita atau investor, untuk mendirikan industrinya di dalam negeri," ujar Jokowi, saat memberi pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIII, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, di Istana Negara, Rabu (13/10/2021).
"Dan nanti Bapak, Ibu bisa lihat dua atau tiga tahun lagi yang namanya mobil listrik akan mulai bermunculan dari negara kita," ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Dua atau Tiga Tahun Lagi Mobil Listrik Akan Mulai Muncul dari Negara Kita
Ke depan, pemerintah ingin mengintegrasikan Krakatau Steel dengan industri baterai litium, industri turunan nikel dan otomotif. Sebab, saat ini Krakatau Steel telah memiliki Pabrik Hot Strip Mill.
"Yang bisa memproduksi lembaran-lembaran tipis untuk bodi mobil. Dulu hanya untuk sasisnya sekarang sudah bisa untuk bodi mobil. Baru saya resmikan bulan lalu," ungkap Jokowi.
Jokowi menuturkan, dalam jangka panjang Indonesia harus menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi.
Proses itu mengombinasikan pemanfaatan kekayaan alam dan teknologi yang melestarikan. Prinsip ekonomi berkelanjutan tersebut, kata Jokowi, harus benar-benar dipertahankan.
"Kita pegang teguh yaitu melalui green economy dan blue economy. Semua komoditas yang ada harus kita dorong hilirisasinya," tutur dia.
Indonesia sejatinya hampir mengukir sejarah dengan memproduksi mobil lisrik buatan dalam negeri yang diprakarsai oleh Dasep Ahmadi.
Salah satu hasil karya Dasep yang pernah dikenalkan ke publik adalah Evina. Evina singkatan dari Electric Vehicle Indonesia, merupakan produk hasil ciptaan PT SAP di bawah komando Dasep.
Mobil listrik ini berukuran kompak, bermuatan lima orang. Dibekali motor listrik 20 kWh dengan asupan tenaga dari baterai lithium-ion yang diimpor langsung dari Amerika Serikat.
Sekali isi ulang, kemampuan jelajahnya bisa mencapai 130 km dengan waktu pengisian ulang baterai, 4-5 jam.
Kendati demikian, proyek tersebut justru berakhir menjadi kasus pidana. Dasep justru harus berakhir mendekam di penjara.
Baca juga: Jokowi Minta Pengembangan Industri Mobil Listrik Dipercepat
Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu.