Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.
Baca juga: Bandara Bali Lakukan Simulasi Kedatangan Turis Asing, Siap Sambut Penerbangan Internasional
Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.
Selanjutnya, syarat on arrival requirement atau persyaratan yakni, pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri. Kemudian, pelaku perjalanan menjalani masa karantina selama 5 hari.
"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," kata Luhut, Senin (11/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.