Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg: Hari Ini Keppres Amnesti Saiful Mahdi Kami Kirim

Kompas.com - 12/10/2021, 15:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan mengirimkan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk Saiful Mahdi pada Selasa (12/10/2021) hari ini.

Pratikno berharap dengan pengiriman keppres ini, selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti.

"Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan keppres saudara Saiful Mahdi ini. Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada jaksa agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ujar Pratikno dalam keterangan video kepada wartawan, Selasa.

"Jadi semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat- cepatnya," tegasnya.

Pratikno menjelaskan, keppres untuk Saiful Mahdi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari ini.

Penandatanganan ini dilakukan usai pihaknya menerima surat dari DPR yang menyatakan sudah menyetujui amnesti untuk Saiful Mahdi.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

"Jadi presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR. Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," tutur Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Saiful Mahdi masih menanti terbitnya lembaran amnesti yang akan terbit dalam bentuk keppres.

Oleh karena itu, dirinya saat ini masih berada di dalam tahanan di Lapas Kelas II A, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).

Muhaimin menjelaskan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.

Ia menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Para Koleganya Langsung Kunjungi Lapas Secara Virtual

Muhaimin mengatakan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Kasus Saiful Mahdi berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp.

Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.

Akibatnya, ia diperkarakan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saiful diduga mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik Unsyiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com