www.kompas.com
Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir saat akan memasuki Lapas Kelas II A Lambaro, Aceh Besar. Ia akan menjalani vonis tiga bulan penjara karena terbukti melanggar UU ITE, akibat melontarkan kritik pedas terkait sistem di USK. Dalam proses perjalanannya, Saiful Mahdi akan menerima amnesti dari Presiden.(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI/ Dok. Dian Rubiyanti)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+