JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Sudarsono mengatakan, ada ketidaktelitian dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Akibatnya peraturan tersebut akan sulit dilaksanakan.
“Bukan karena keberatan dari siapa pun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri,” kata Sudarsono dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Ketidaktelitian yang ia soroti yaitu pada Pasal 87 ayat (2) dan ayat (3).
Baca juga: Gerakan Peduli UI Desak PP 75/2021 Tentang Statuta UI Dicabut!
Pada ayat (2) disebutkan bahwa UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Menurut Sudarsono, pasal tersebut sangat bagus karena memberikan kesempatan selama setahun bagi warga UI, khususnya Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB) untuk melakukan berbagai penyesuaian.
Namun, ia menyayangkan realisasi Pasal 87 ayat (2) terhambat oleh pengaturan dalam Pasal 87 ayat (3), yang menyatakan penyesuaian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
“Seharusnya produk hukum untuk melaksanakan perintah pasal 87 ayat (2) itu bukan berupa "Keputusan Rektor" melainkan "Peraturan Rektor",” ujar Sudarsono.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri ini menjelaskan, dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ‘keputusan’ merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Produk hukum "keputusan" harus mengandung substansi yang konkrit, individual, sekali terjadi (einmalig), dan final. Maka, Keputusan sifatnya beschikking bukan regelling.
Dalam konteks ini, ia menegaskan, pelaksanaan Pasal 87 ayat (2) tidak termasuk dalam kriteria tindakan pejabat berwenang dalam kategori ‘keputusan’. Artinya, produk hukum yang tepat haruslah "Peraturan", bukan "Keputusan".
“Hal ini sesungguhnya juga sudah difasilitasi oleh Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021 yang mengatur adanya empat bentuk peraturan internal UI, yaitu peraturan MWA, Rektor, SA dan DGB,” tulis dia.
Lebih lanjut, ia menilai, Pasal 87 ini akan menjadi persoalan apabila dalam satu tahun ke depan Rektor UI akan menetapkan struktur organisasi UI, untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP 75/2021 maka harus dibuat "Keputusan Rektor".
Ia mengatakan, "Keputusan" itu dapat dengan sangat mudah digugurkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU
Sudarsono pun sangat menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan PP 75/2021.
“Tanpa digugurkan oleh pengadilan pun, "Keputusan" ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ucap dia.
“Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan "Peraturan Rektor", maka sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serba salah,” sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.