"Pelaksanaan PON ini akan menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan event-event besar lainnya," kata Luhut.
3. Pembukaan Bandara di Bali
Sebagaimana diketahui, Bandara Ngurah Rai di Bali mulai menerima perjalanan internasional mulai 14 Oktober mendatang.
Terkait hal itu, Luhut mengatakan, pemerintah akan memperketat syarat kedatangan perjalanan internasional.
"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus (Covid-19) di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan, yakni mulai dari predeparture requirement hingga on arrival requirement," kata Luhut.
Baca juga: Pemerintah Perketat Kedatangan Internasional Lewat Bali, Ini Syarat Terbaru...
Luhut menuturkan, dalam predeparture requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, ada lima langkah yang harus diikuti.
Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen. Luhut mengungkap, ada 18 negara yang masuk dalam kriteria ini.
Kedua, hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.
Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.
Baca juga: Bali Siap Sambut Wisman Pekan Ini, Sandiaga Uno Ungkap Sederet Ketentuannya
Selanjutnya, diberlakukan pula sejumlah syarat on arrival requirement atau persyaratan saat tiba di Bali. Pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go internasional," ujar Luhut.
Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi.
Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari.
"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.