JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/10/2021) sore.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Azis keluar dari Gedung Merah Putih KPK didampingi pengawal tahanan pada Pukul 15.05 WIB.
Politisi Golkar ini diperiksa tak kurang dari 3 jam. Dia tiba di Gedung KPK dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan pada Pukul 12.00 WIB.
Keluar dari Gedung KPK mengenakan batik kuning bermotif dilapisi rompi oranye dan masker dengan tangan diborgol Azis tak mengucap sepatah katapun.
Baca juga: Tiba di KPK, Azis Syamsudin Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Azis masuk mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan awak media soal dugaan adanya delapan “orang dalam” di KPK yang bisa dia kendalikan.
Adapun dia menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ini merupakan pemeriksaan perdana kader partai Golkar itu usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (25/9/2021).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin.
Sebelumnya, dugaan delapan orang dalam Azis diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Azis diawali ketika dia menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
Tujuannya, ujar dia, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Untuk diketahui, Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.
Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.