Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Perempuan Rentan Terkena Hukuman Mati

Kompas.com - 08/10/2021, 21:27 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, perempuan masih rentan terkena hukuman mati.

Menurut peneliti ICJR Maidina Rahmawati, perkara pidana mati yang dikenakan pada perempuan sebenarnya tidak banyak, hanya tiga persen dari total vonis pidana mati yang terjadi sejak tahun 2002.

Namun, kerentanan perempuan pada vonis tersebut nampak dari jarangnya aparat penegak hukum menggunakan alasan berperspektif gender sebagai alasan yang meringankan.

“Hal ini penting untuk dibahas karena jarang sekali pertimbangan adanya riwayat kekerasan perempuan dalam pidana mati menjadi faktor peringan untuk tidak memberlakukan pidana mati,” kata Maidina dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Calon Hakim Agung Prim Haryadi Nilai Tak Ada Salahnya Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

Maidina menyampaikan, beberapa narapidana perempuan juga dikenai vonis mati karena kegagalannya memenuhi tuntutan norma sosial berkaitan dengan peran gender mereka.

Hal itu terjadi pada 2 kasus vonis hukan mati MM yang terjerat karena kasus narkoba dan ZH yang dipidana atas perkara pembunuhan berencana.

“MM dianggap seharusnya menjadi panutan terhadap anaknya, ZH dianggap harusnya menghormati suami dan mampu menciptakan tertib keluarga,” ujar dia.

Maidina mengatakan, ada total 42 vonis mati yang dijatuhkan pada terdakwa perempuan dari total 884 pidana mati berdasarkan data ICJR periode 2002-2020.

Baca juga: Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati, Terbukti Pukul dan Perkosa Korban

Berdasarkan catatan ICJR, 5 kasus pidana mati perempuan tidak menyampaikan latar belakangnya bahwa perempuan tersebut korban kekerasan.

Kemudian, kerentanan berikutnya adalah para narapidana perempuan yang sering terjebak masalah narkotika biasanya mau melakukan tindakan pidana itu karena kepentingan pihak lain, dalam hal ini kerap kali adalah pasangannya.

“Seperti dijanjikan akan dipenuhi kebutuhannya, dinikahi, atau membantu pasangannya yang merupakan pimpinan jaringan peredaran narkotika,” tutur Maidina.

Terakhir, perempuan menjadi rentan karena perkara yang menjeratnya kerap kali dilandasi tindakan untuk melindungi anggota keluarga lain.

“Terpaksa mengikuti perintah pengendali peredaran narkoba karena anaknya akan dibunuh,” ucap Maidina.

“Kerentanan ini sama sekali tidak dipertimbangkan hakim untuk meringankan vonis,” kata dia.

Baca juga: Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Maidina juga mendesak agar pemerintah melakukan pembaruan hukum acara pidana dalam undang-undang agar ada pelatihan berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga dan kecenderungan kontrol koersif.

“Sebab faktor-faktor itu yang sering membuat perempuan melakukan tindak pidana yang dapat diancam hukuman mati,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com