Salin Artikel

ICJR: Perempuan Rentan Terkena Hukuman Mati

Menurut peneliti ICJR Maidina Rahmawati, perkara pidana mati yang dikenakan pada perempuan sebenarnya tidak banyak, hanya tiga persen dari total vonis pidana mati yang terjadi sejak tahun 2002.

Namun, kerentanan perempuan pada vonis tersebut nampak dari jarangnya aparat penegak hukum menggunakan alasan berperspektif gender sebagai alasan yang meringankan.

“Hal ini penting untuk dibahas karena jarang sekali pertimbangan adanya riwayat kekerasan perempuan dalam pidana mati menjadi faktor peringan untuk tidak memberlakukan pidana mati,” kata Maidina dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Maidina menyampaikan, beberapa narapidana perempuan juga dikenai vonis mati karena kegagalannya memenuhi tuntutan norma sosial berkaitan dengan peran gender mereka.

Hal itu terjadi pada 2 kasus vonis hukan mati MM yang terjerat karena kasus narkoba dan ZH yang dipidana atas perkara pembunuhan berencana.

“MM dianggap seharusnya menjadi panutan terhadap anaknya, ZH dianggap harusnya menghormati suami dan mampu menciptakan tertib keluarga,” ujar dia.

Maidina mengatakan, ada total 42 vonis mati yang dijatuhkan pada terdakwa perempuan dari total 884 pidana mati berdasarkan data ICJR periode 2002-2020.

Berdasarkan catatan ICJR, 5 kasus pidana mati perempuan tidak menyampaikan latar belakangnya bahwa perempuan tersebut korban kekerasan.

Kemudian, kerentanan berikutnya adalah para narapidana perempuan yang sering terjebak masalah narkotika biasanya mau melakukan tindakan pidana itu karena kepentingan pihak lain, dalam hal ini kerap kali adalah pasangannya.

“Seperti dijanjikan akan dipenuhi kebutuhannya, dinikahi, atau membantu pasangannya yang merupakan pimpinan jaringan peredaran narkotika,” tutur Maidina.

Terakhir, perempuan menjadi rentan karena perkara yang menjeratnya kerap kali dilandasi tindakan untuk melindungi anggota keluarga lain.

“Terpaksa mengikuti perintah pengendali peredaran narkoba karena anaknya akan dibunuh,” ucap Maidina.

“Kerentanan ini sama sekali tidak dipertimbangkan hakim untuk meringankan vonis,” kata dia.

Maidina juga mendesak agar pemerintah melakukan pembaruan hukum acara pidana dalam undang-undang agar ada pelatihan berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga dan kecenderungan kontrol koersif.

“Sebab faktor-faktor itu yang sering membuat perempuan melakukan tindak pidana yang dapat diancam hukuman mati,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/21273221/icjr-perempuan-rentan-terkena-hukuman-mati

Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke