JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang 25 Agustus-28 September 2021.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, barang bukti yang disita adalah 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu, dan 1.500 butir ekstasi.
"Mulai 25 Agustus sampai 28 September ada empat kasus. Semuanya sejauh ini kami sedang mendalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," ujar Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca juga: BNN: Pondok Pesantren Bisa Jadi Target Penyebaran Narkoba
Krisno mengatakan, total ada 16 tersangka yang ditangkap penyidik. Mereka merupakan bagian dari sindikat Jakarta; Banten; Sumatera Barat, Jakarta, Bogor; dan Malaysia, Aceh, Medan, Lampung, Banten, Jakarta.
Polisi masih terus mendalami terkait pengungkapan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM).
"Dan keterangannya dari Malaysia kami masih medalami kerja sama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," ujar Krisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.