Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Perpres, Jokowi Minta Kabupaten/Kota Punya Mal Pelayanan Publik

Kompas.com - 01/10/2021, 08:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Berdasarkan aturan ini, Jokowi memerintahkan seluruh kabupaten/kota mengadakan layanan mal pelayanan publik.

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (1/10/2021), Mal Pelayanan Publik atau MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

Baca juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Mal Pelayanan Publik Banyumas Tutup Sepekan

Keberadaan MPP ini sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Kemudian, perpres ini mengamanatkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai pengarah dalam pendirian MPP di daerah.

Kemudian, pada Pasal 2 disebutkan penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Adapun secara teknis MPP berkedudukan di kabupaten/kota.

Dengan adanya MPP pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pelayanan pada beberapa tempat sesuai kebutuhan dan/atau menyediakan pelayanan yang bersifat lintas kabupaten/ kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.

Lalu pada pasal 4 diatur bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional.

Perpres ini pun mengatur teknis pendirian MPP.

Pertama, pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri.

Kedua, usulan sekurang-kurangnya meliputi:

a. surat resmi pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan dan
b. kajian urgensi pembentukan MPP.

Kajian urgensi pembentukan MPP sekurang-kurangnya meliputi:

a. kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul
b. kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan
c. kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur
d. dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait.

Menteri kemudian melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap.

Dalam melakukan verifikasi sebagaimana menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait.

Persetujuan menteri disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi nantinya diatur dalam peraturan menteri.

Selain itu, perpres juga mengatur perihal penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas empat hal.

Keempatnya yakni, pelayanan langsung, pelayanan secara elektronik, pelayanan mandiri dan/ atau pelayanan bergerak.

Pelayanan langsung merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan secara tatap muka.

Baca juga: Dampak Lumpuhnya Jaringan Telkomsel, Layanan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Tutup

Pelayanan secara elektronik merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pelayanan mandiri merupakan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dengan menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia.

Pelayanan bergerak merupakan pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara MPP dan/atau Gerai Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com