Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Minta Jokowi Tak Cuci Tangan soal Pemecatan Pegawai KPK

Kompas.com - 30/09/2021, 22:28 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo tidak cuci tangan terkait polemik pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usman menilai, rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut seluruh pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu tidak menyelesaikan persoalan.

“Presiden Jokowi tidak bisa cuci tangan dari masalah TWK dengan menempatkan pegawai KPK di kepolisian,” ujar Usman, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

“Jika pegawai ini dianggap cukup kompeten untuk bekerja di Polri maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi mereka bekerja di KPK,” tutur dia.

Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Serahkan Petisi Pembatalan TWK kepada Jokowi

Usman mengatakan, rencana Listyo tidak lantas menyelesaikan persoalan penyelenggaraan TWK yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Menempatkan pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK sebagai ASN di jajaran kepolisian tidak serta merta mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK,” kata dia.

Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, terdapat dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

Usman menilai, wacana perekrutan pegawai KPK menjadi ASN Polri justru menunjukan TWK tidak valid.

“Bagaimana mungkin pegawai yang dianggap tidak cukup berwawasan kenegaraan untuk bekerja di KPK dianggap memenuhi syarat untuk bekerja di Polri?” kata dia.

Oleh sebab itu, kata Usman, lebih baik Presiden Jokowi membatalkan hasil TWK ketimbang merekrut 57 pegawai sebagai ASN di kepolisian.

“Dan mengembalikan status mereka sebagai pegawai KPK,” ucap Usman.

Baca juga: Busyro Muqoddas: Saya Yakin Rezim Pimpinan KPK Tidak Akan Bertahan Lama

Adapun, Kamis (30/9/2021), merupakan hari terakhir bagi 57 pegawai nonaktif itu bekerja di KPK. Mereka menggelar aksi perpisahan dengan berjalan bersama dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan membuang kartu identitas kepegawaian di halaman Gedung Merah Putih KPK, kemudian mengabadikan momen-momen terakhir dengan latar tempat mereka pernah bekerja selama bertahun-tahun.

Sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap Presiden Jokowi segera bersikap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.

Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com