JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Muara Enim selama 20 hari, sejak 30 September hingga 19 Oktober 2021.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Total Rp 5,6 Miliar untuk Keperluan Pileg
Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” kata Alex.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka. Salah satu tersangka yakni Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah, perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sedangkan perkara terkait lima tersangka lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Kelima tersangka itu adalah pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi, mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap
Alex mengatakan, penyidikan perkara dilakukan setelah pengumpulan informasi dan data. Kemudian, terdapat bukti permulaan yang cukup dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani.
Menurut Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.
Pertemuan dilakukan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar.
Ahmad Yani juga menyinggung soal pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” ucap Alex.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Muara Enim