Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Minta Jokowi Tak Cuci Tangan soal Pemecatan Pegawai KPK

Kompas.com - 30/09/2021, 22:28 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo tidak cuci tangan terkait polemik pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usman menilai, rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut seluruh pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu tidak menyelesaikan persoalan.

“Presiden Jokowi tidak bisa cuci tangan dari masalah TWK dengan menempatkan pegawai KPK di kepolisian,” ujar Usman, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

“Jika pegawai ini dianggap cukup kompeten untuk bekerja di Polri maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi mereka bekerja di KPK,” tutur dia.

Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Serahkan Petisi Pembatalan TWK kepada Jokowi

Usman mengatakan, rencana Listyo tidak lantas menyelesaikan persoalan penyelenggaraan TWK yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Menempatkan pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK sebagai ASN di jajaran kepolisian tidak serta merta mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK,” kata dia.

Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, terdapat dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

Usman menilai, wacana perekrutan pegawai KPK menjadi ASN Polri justru menunjukan TWK tidak valid.

“Bagaimana mungkin pegawai yang dianggap tidak cukup berwawasan kenegaraan untuk bekerja di KPK dianggap memenuhi syarat untuk bekerja di Polri?” kata dia.

Oleh sebab itu, kata Usman, lebih baik Presiden Jokowi membatalkan hasil TWK ketimbang merekrut 57 pegawai sebagai ASN di kepolisian.

“Dan mengembalikan status mereka sebagai pegawai KPK,” ucap Usman.

Baca juga: Busyro Muqoddas: Saya Yakin Rezim Pimpinan KPK Tidak Akan Bertahan Lama

Adapun, Kamis (30/9/2021), merupakan hari terakhir bagi 57 pegawai nonaktif itu bekerja di KPK. Mereka menggelar aksi perpisahan dengan berjalan bersama dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan membuang kartu identitas kepegawaian di halaman Gedung Merah Putih KPK, kemudian mengabadikan momen-momen terakhir dengan latar tempat mereka pernah bekerja selama bertahun-tahun.

Sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap Presiden Jokowi segera bersikap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.

Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com