Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Pandemi Covid-19 Masih Mengancam, Puan Minta Semua Pihak Tahan Diri

Kompas.com - 30/09/2021, 13:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan semua pihak bahwa bahaya pandemi Covid-19 masih mengancam meski kasus virus corona di Indonesia  melandai.

Menurut dia, bahaya Covid-19 yaitu gelombang kasus ketiga masih dapat terjadi kapan saja.

"Pada masa-masa inilah, semua pihak harus bisa menahan diri, agar tidak menghadapi lonjakan ketiga," kata Puan saat membuka rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: RSUD Kabupaten Tangerang Perkuat Strategi Hadapi Potensi Gelombang Ketiga Covid-19

Ketua DPP PDI-P itu mengatakan, kondisi yang ada ketika kasus Covid-19 melandai adalah mobilitas penduduk yang justru mengalami peningkatan.

Melihat fenomena itu, Puan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkegiatan sehari-hari dengan cara menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Ia mengatakan, di Kompleks Parlemen Senayan pun masih menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membatasi kehadiran peserta rapat.

"DPR telah melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan kegiatan kehadiran dalam rapat paripurna, mengingat bahwa kondisi pandemi masih berlangsung meski sudah cukup terkendali," ujar dia. 

Baca juga: Puan Sampaikan Selamat kepada Lodewijk F Paulus, Terima Kasih untuk Azis Syamsuddin

Pada kesempatan tersebut, Puan membeberkan bahwa menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, daftar peserta yang hadir baik fisik maupun virtual total telah ditandatangani oleh 489 orang.

Adapun rapat paripurna kali ini mengagendakan sejumlah hal di antaranya:

1. Pengambilan Keputusan terhadap pemberhentian wakil ketua DPR RI;

2. Penetapan penggantian wakil ketua DPR RI.

3. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;

4. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

Baca juga: Bahas Penggantian Azis Syamsuddin, DPR Gelar Rapat Paripurna 30 September

5. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul insiatif Badan Legislasi DPR RI tentang pendidikan kedokteran, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;

6. Persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com