JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan surat presiden dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/9/2021).
Surpres dan draf RUU IKN diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu siang.
"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancngan undang-undang," kata Suharso.
Suharso menjelaskan, isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap peminadhan ibu kota dan pembiayannya.
Baca juga: Menjawab Tantangan Tata Ruang dan Transportasi Ibu Kota
”Jadi dengan diundangkannya nanti, langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail rencana induk yang sudah tersedia dan kita akan mengikuti kaidah-kaidah yang disusun dalam perencanaan rencana induk itu,” kata Suharso.
Suharso berharap, pembahasan RUU IKN di DPR tidak memakan waktu lama. Sebab, ia yakin para anggota dewan telah mengikuti perkembangan rencana ibu kota negara yang telah dicetuskan 2 tahun lalu.
Lebih lanjut, Suharso menjelaskan, ibu kota baru akan memberikan peluang inovasi di berbagai sektor.
Ia juga menyebutkan, adanya ibu kota baru tidak hanya menciptakan pemerintahan efektif tetapi juga pemerintahan yang melayani dan terbuka.
"Kita memindahkan ibu kota bukan berarti kita memindahkan Jakarta, kita memindahkan ibu kota adalah kita mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka," kata Suharso.
Baca juga: DPR Terima Surpres RUU Ibu Kota Negara
Senada, Pratikno mengatakan, ibu kota baru hendaknya tidak semata-mata menjadi kantor pemerintahan, tetapi sebuah kota baru yang menjadi magnet bagi talenta-talenta hebat dan akan menjadi katalis bagi kemajuan Indonesia.
"Jadi kita ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan. Nah cita-cita itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja," ujar Pratikno.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah mengenai perlunya pemindahan ibu kota negara.
Politisi PDI-P itu mengatakan, pemindahan ibu kota sudah banyak dilakukan negara lain. Ia mencontohkan pemindahan ibu kota Australia dari Melbourne ke Canberra, kemudian ibu kota Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata Puan.
Puan berharap, RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk ibu kota negara yang ideal
Baca juga: RUU Ibu Kota Negara Terdiri dari 34 Pasal, Atur Visi hingga Pembiayaan